Pengertian Go Public

Pengertian Go Public

Menjadi salah satu perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di bursa efek akan memperkuat citra perusahaan karena tidak mudah untuk ikut bergabung dalam bursa efek. Perusahaan memiliki berbagai alternative sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Pendanaan yang berasal dari dalam perusahaan umumnya menggunakan laba yang ditahan. Sedangkan pendanaan yang berasal dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang,pembiayaan bentuk lain, atau dengan penerbitan surat-surat hutang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau dikenal dengan Go Public.

Go Public adalah salah satu strategi bagi perusahaan untuk mengembangkan usaha, melakukan ekspansi atau memperkuat permodalan. Dalam Proses Go Public,perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan go public atau penawaran umum. Penawaran umum atau go public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

Bagaimana Proses Go Public?

Agar perusahaan bisa go public, sebuah perusahaan harus mengetahui Proses Go Public,yaitu:

  1. Penunjukan Underwriter dan Persiapan dokumen

Pada tahap awal,perusahaan perlu membentuk tim internal dengan menunjuk underwriter dan lembaga beserta profesi penunjang pasar modal yang akan membantu perusahaan melakukan persiapan go public, meminta persetujuan RUPS dan merubah anggaran dasar serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada BEI atau OJK.

  • Penyampaian permohonan Pencatatan Saham ke BEI dan Penyampaian Penyertaan Pendaftaran ke OJK.

Untuk menjadi perusahaan public yang sahamnya dicatatkan dan diperdagangkan di BEI, perusahaan perlu mengajukan permohonan untuk mencatatkan saham yang dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, antara lain profil perusahaan, laporan keuangan,opini hokum, proyeksi keuangan,dsb.

  • Penawaran Umum saham Kepada Publik.

Masa penawaran ini dapat dilakukan 1-5 hari kerja.

  • Pencatatan dan Perdagangan Saham Perusahaan di Bursa Efek Indonesia.

Dalam penyampaian permohonan ini, harus disertai dengan bukti surat bahwa pernyataan pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh OJK, dokumen prospectus, dan laporan komposisi pemegang saham perusahaan.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started